Jaksa Agung Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Sabtu (11/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Kapuspenkum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor : PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel olahraga.faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumlah Korban Keracunan MBG Bertambah jadi 24 Siswa, SPPG Tutup Dihentikan 20 Hari
Program 100 Hari Kapolri: Pengacara Winda Lorenza Gowasa Minta Kapolri Datang
Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara, Berikut Daftarnya
Gantikan Listyio Sigit Jadi Kapolri, Total Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto Sebesar 5,8 Miliar
Profil Suyudi Ario Seto: Dari Kepala BNN Kini Disetujui Jadi Kapolri
Presiden Prabowo Mendadak Copot Listyo Sigit dari Kapolri, Diganti Kepala BNN
Resmi! DPR RI Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
Menhan Serahkan 12 Unit AAV M-35, Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi Korps Marinir TNI AL

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Jumlah Korban Keracunan MBG Bertambah jadi 24 Siswa, SPPG Tutup Dihentikan 20 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Program 100 Hari Kapolri: Pengacara Winda Lorenza Gowasa Minta Kapolri Datang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara, Berikut Daftarnya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:02 WIB

Profil Suyudi Ario Seto: Dari Kepala BNN Kini Disetujui Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Presiden Prabowo Mendadak Copot Listyo Sigit dari Kapolri, Diganti Kepala BNN

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Minggu, 4 Okt 2026 - 08:44 WIB