FaktaBaru.net, Jakarta – Komjen Pol Suyudi Ario Seto tercatat memiliki harta kekayaan Rp5,8 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025. Jumlah tersebut berdasarkan laporan pada 28 Maret 2026 ketika Suyudi masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Harta Suyudi terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, dan harta bergerak tanpa utang. Aset terbesar Suyudi berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp4,6 miliar yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan.
Rinciannya terdiri atas tanah dan bangunan seluas 176 meter persegi/225 meter persegi senilai Rp2,4 miliar dan aset seluas 162 meter persegi/210 meter persegi senilai Rp2,2 miliar. Dari segi kekayaan alat transportasi dan mesin, Kepala BNN ini memiliki harya senilai Rp457 juta, terdiri atas sepeda motor Yamaha NMA AT tahun 2025 seharga Rp27 juta dan Mini Cooper tahun 2022 senilai Rp430 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Suyudi juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp40 juta serta kas dan setara kas senilai Rp750 juta.
Dalam proses pencalonannya sebagai Kapolri, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada 1 Oktober 2026 setelah menerima surat presiden mengenai usulan pergantian Kapolri.
“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui? Setujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kepada anggota DPR yang menghadiri rapat yang serempak menjawab setuju.
“Dengan telah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi, maka selesai acara hari ini. Kita langsung ke paripurna,” tutup Habiburokhman.
Suyudi adalah perwira tinggi Polri kelahiran 14 Juli 1973 dan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang memiliki pengalaman di bidang reserse. Pria kelahiran Pandeglang ini lalu melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003 dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri pada 2018 sebelum menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat surpres kepada ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan kapolri dan pengangkatan dalam jabatan kapolri,” kata Habiburokhman terkait tahapan pencalonan Suyudi.
Penulis : Redaksi















Komentar