Pendampingan Korban Asusila dari Dinsos Blora Tertunda, Tunggu Persetujuan Keluarga Korban

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Blora – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh terhadap korban dugaan tindakan asusila berinisial V warga Blora dengan pelaku berinisial SI. Meski demikian, pendampingan psikologis sejauh ini belum dapat berjalan lantaran masih menunggu persetujuan pihak keluarga.

Kepala Dinsos P3A Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengajukan izin kepada keluarga korban.

“Dinsos sudah mengetahui dan sudah meminta izin untuk pendampingan psikologisnya. Namun dari pihak keluarga belum mengizinkan, jadi untuk sementara korban belum bisa ditemui dan kami masih menunggu,” ujar Luluk saat dikonfirmasi Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luluk memastikan, Dinsos Blora siap hadir kapan pun keluarga memberikan lampu hijau demi memulihkan kondisi psikologis korban yang tercatat sebagai warga Kabupaten Blora tersebut.

“Kami sudah komitmen, untuk pendampingan sampai kapan pun kami siap,” tegasnya.

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Ditahan Polres Blora

Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora telah menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Tersangka berinisial SI (22) alias Susila Indratama, warga Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, ditangkap usai diduga melakukan aksi bejatnya di Kamar G.32 Homestay Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekira pukul 08.30 WIB.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/55.a/VII/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 16 Juli 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Blora. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (4) KUHP, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Follow WhatsApp Channel olahraga.faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumlah Korban Keracunan MBG Bertambah jadi 24 Siswa, SPPG Tutup Dihentikan 20 Hari
Program 100 Hari Kapolri: Pengacara Winda Lorenza Gowasa Minta Kapolri Datang
Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Kenaikan Pangkat
Proyek Dam Parit 123 Juta Retak Meski Baru Selesai Dibangun, Pelaksana Janji Tambal Retakan
Baru Selesai Dibangun, Proyek Dam Parit Senilai Rp123 Juta di Banjarejo Sudah Banyak Retakan
Anggaran Revitalisasi PAUD dan TK di Blora Capai Rp800 Juta Lebih, DPRD Sebut Ironis
Anak Dibawah Umur Terlibat Penusukan Saat Konser Dangdut di Blora
Ombudsman RI Temukan Dugaan “Kluster Mewah” dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Jumlah Korban Keracunan MBG Bertambah jadi 24 Siswa, SPPG Tutup Dihentikan 20 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Program 100 Hari Kapolri: Pengacara Winda Lorenza Gowasa Minta Kapolri Datang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:33 WIB

Korem 132/Tadulako Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila dan Kenaikan Pangkat

Rabu, 30 September 2026 - 14:10 WIB

Proyek Dam Parit 123 Juta Retak Meski Baru Selesai Dibangun, Pelaksana Janji Tambal Retakan

Selasa, 29 September 2026 - 09:46 WIB

Baru Selesai Dibangun, Proyek Dam Parit Senilai Rp123 Juta di Banjarejo Sudah Banyak Retakan

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Minggu, 4 Okt 2026 - 08:44 WIB