Kerugian Negara dari Kasus Dugaan Korupsi Cashback Hotel DPRD Blora Diduga Capai 60 Miliar Lebih 

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Blora – Hingga memasuki bulan Agustus 2026, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi cashback penginapan/Hotel perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora periode 2019-2024 dan 2024 – sekarang, masih belum ada titik terang.

Dari informasi yang berkembang, kasus yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Blora oleh warga Kecamatan Cepu, Darwanto, sejak 10 April 2026 itu, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.

Darwanto selaku pelapor meminta agar dirinya bisa selalu mendapatkan up-date resmi terhadap semua perkembangan penanganan kasusnya. Ia mengaku, jika selama ini dirinya tidak pernah mendapatkan laporan perkembangan penanganan kasusnya secara resmi tertulis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut kami penanganannya masih terus berjalan. Tetapi hingga saat ini saya tidak pernah mendapatkan laporan resmi secara tertulis atas perkembangan kasus ditangani Kejaksaan,” ujarnya, Rabu (5/8).

Darwanto meminta agar kasusnya bisa dibuka ke publik, siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan. Agar publik juga bisa ikut mengawasi.

“Saya inginnya ya siapa yang sudah diperiksa, saya juga diberitahukan perkembangannya,” katanya.

Selain itu, ia juga menduga bahwa kasus yang ia laporkan memang banyak merugikan keuangan negara. Dari perhitungan yang ia lakukan, pimpinan dan anggota dewan dari periode 2019 hingga 2024 menerima pengembalian cashback hotel perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 50,4 M. Sementara untuk periode 2024 hingga sekarang mencapai Rp 12,6 M.

“Kami menduga terjadi tindak pidana korupsi besar-besaran dan mengakibatkan kerugikan kas negara hingga hingan mencapai Rp 60 miliar lebih,” tandasnya.

Darwanto pun, mempercayakan penuh kepada Kejaksaan bahwa penanganan kasusnya berjalan dengan baik dan transparan untuk publik.

“Bukti-bukti juga sudah saya sertakan, nama-nama yang diduga terlibat juga sudah kita cantumkan. Agar bisa dijadikan referensi,” sambungnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Blora, terkait kasus yang saat ini tengah ditangani.

Penulis : Ajanggi

Follow WhatsApp Channel olahraga.faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumlah Korban Keracunan MBG Bertambah jadi 24 Siswa, SPPG Tutup Dihentikan 20 Hari
Program 100 Hari Kapolri: Pengacara Winda Lorenza Gowasa Minta Kapolri Datang
Proyek Dam Parit 123 Juta Retak Meski Baru Selesai Dibangun, Pelaksana Janji Tambal Retakan
Baru Selesai Dibangun, Proyek Dam Parit Senilai Rp123 Juta di Banjarejo Sudah Banyak Retakan
Anggaran Revitalisasi PAUD dan TK di Blora Capai Rp800 Juta Lebih, DPRD Sebut Ironis
Anak Dibawah Umur Terlibat Penusukan Saat Konser Dangdut di Blora
Ombudsman RI Temukan Dugaan “Kluster Mewah” dan Celah Keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong
Daratan Baru Seluas 30,3 Hektare Muncul di Sekitar Gunung Anak Krakatau

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Jumlah Korban Keracunan MBG Bertambah jadi 24 Siswa, SPPG Tutup Dihentikan 20 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Program 100 Hari Kapolri: Pengacara Winda Lorenza Gowasa Minta Kapolri Datang

Rabu, 30 September 2026 - 14:10 WIB

Proyek Dam Parit 123 Juta Retak Meski Baru Selesai Dibangun, Pelaksana Janji Tambal Retakan

Selasa, 29 September 2026 - 09:46 WIB

Baru Selesai Dibangun, Proyek Dam Parit Senilai Rp123 Juta di Banjarejo Sudah Banyak Retakan

Selasa, 29 September 2026 - 09:40 WIB

Anggaran Revitalisasi PAUD dan TK di Blora Capai Rp800 Juta Lebih, DPRD Sebut Ironis

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Minggu, 4 Okt 2026 - 08:44 WIB