KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemkab Bolaang Mongondow Utara

- Redaksi

Rabu, 23 September 2026 - 02:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FaktaBaru.net, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yaitu SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut).

Adapun terhadap SJL, ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 September s.d 11 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, SJL diduga mematok fee sebesar 10% dari proyek-proyek di Pemkab Bolmut. Adapun, SJL diduga memerintahkan serta memberikan fee sebesar 4% kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut untuk mengatur pemenang dari proyek tersebut dan fee sebesar 1% untuk Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa (PBJ).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas permintaan SJL, pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar.

Selain adanya dugaan pemerasan, SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya/gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023-2026 mencapai total Rp11,14 miliar. Dimana pada tahun 2023-2024, SJL menjadi Pj. Bupati Bolmut dan tahun 2025–2026, saat SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.

Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di sejumlah lokasi berupa uang tunai senilai Rp200 juta.

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. SJL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peristiwa tertangkap ini memperlihatkan bahwa ketika pekerjaan proyek di pemerintah daerah sudah di-setting sejak awal, tahapan pada setiap pengadaan hanya menjadi formalitas belaka. Padahal, KPK lewat Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, adil, dan berintegritas.

Selain itu, KPK turut memotret tata kelola Pemkab Bolmut lewat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai early warning dalam mengidentifikasi dan menutup titik-titik kritis yang masih menjadi risiko terjadinya praktik korupsi, agar kejadian serupa tidak lagi terulang di kemudian hari.

Follow WhatsApp Channel olahraga.faktabaru.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumlah Korban Keracunan MBG Bertambah jadi 24 Siswa, SPPG Tutup Dihentikan 20 Hari
Program 100 Hari Kapolri: Pengacara Winda Lorenza Gowasa Minta Kapolri Datang
Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara, Berikut Daftarnya
Gantikan Listyio Sigit Jadi Kapolri, Total Harta Kekayaan Suyudi Ario Seto Sebesar 5,8 Miliar
Profil Suyudi Ario Seto: Dari Kepala BNN Kini Disetujui Jadi Kapolri
Presiden Prabowo Mendadak Copot Listyo Sigit dari Kapolri, Diganti Kepala BNN
Resmi! DPR RI Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
Menhan Serahkan 12 Unit AAV M-35, Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi Korps Marinir TNI AL

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Jumlah Korban Keracunan MBG Bertambah jadi 24 Siswa, SPPG Tutup Dihentikan 20 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Program 100 Hari Kapolri: Pengacara Winda Lorenza Gowasa Minta Kapolri Datang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara, Berikut Daftarnya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:02 WIB

Profil Suyudi Ario Seto: Dari Kepala BNN Kini Disetujui Jadi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Presiden Prabowo Mendadak Copot Listyo Sigit dari Kapolri, Diganti Kepala BNN

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda

Minggu, 4 Okt 2026 - 08:44 WIB